Rabu, 11 April 2012

Asuransi dalam Perspektif Islam





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Di zaman yang modern ini banyak ancaman dan resiko bahanya yang menghantui manusia, yang dipicu sendiri oleh kelemahannya, kesalahan-kesalahannya, dan ketidakmengertiannya akan masalah yang dihadapinya. Manusia tidak dapat mengetahui apa yang akan mereka perbuat esok dan dimana ia akan meninggal dunia. Manusia dihadapkan oleh banyak resiko yang menimpa, seperti kecelakaan transportasi udara, laut dan darat, bisa juga kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, hingga kematian.
Dengan adanya peristiwa tersebut, manusia berfikir untuk menciptakan perusahaan jasa yang menangani segala macam persoalan yang menimpa manusia di waktu mendatang, yang disebut dengan Asuransi.Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang Asuransi serta hal-hal yang berkaitan dengan Asuransi

B.     Rumusan Masalah
Dari rumusan masalah diatas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi.
2.      Apa saja bentuk atau jenis asuransi.
3.      Bagaimana hukum asuransi menurut pandangan Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda. Penanggung, dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi, yang merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian atau musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

B.     Jenis-jenis Asuransi
Perusahaan-perusahaan jasa asuransi memiliki beragam jenis, tujuan, dan model kerjanya. Dan sistem asuransi yang paling banyak berkembang dan beredar dewasa ini antara lain sebagai berikut.
1.      Perusahaan Jasa Asuransi Niaga
Konsep asuransi niaga bertumpu pada aktivitas ppemberian sejumlah uang
dalam bentuk cicilan berkala atau kontan oleh sejumlah orang kepada salah satu perusahaan, lembaga, atau yayasan asuransi agar memberikan kompensasi atas kerugian (dharar) yang menimpa salah seorang dari mereka ketika resiko yang diperkirakan benar-benar terjadi.
Asuransi niaga banyak jenisnya dan asuransi ini berkaitan dengan bahaya-bahaya atau resiko-resiko yang muncul akibat menjalankan aktivitas perdagangan, terutama angkutan barang dan sejenisnya, yang meliputi:
a.       Asuransi laut; jaminan atas barang, kapal, berikut awak kapal dan penumpangnya dari resiko tenggelam, kebakaran, perampokan, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya pada transportasi laut.
b.      Asuransi darat; jaminan atas barang dan orang (awak atau penumpang) dari segala resiko dan bahaya yang mungkin terjadi dalam proses pengangkutan dan transportasi dari satu tempat ke tempat lainnya di darat.
c.       Asuransi udara; jaminan atas barang dan orang dari segala resiko dan bahaya yang mungkin terjadi sewaktu proses pengangkutan dan transportasi dari satu tempat ke tempat yang lain melalui jalan udara.[1]
2.      Sistem Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:
a.       Asuransi untuk keadaan kematian
Yaitu asuransi yang memberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabahnya. Asuransi untuk keadaan kematian ini ada 3 macam yaitu:
·         Asuransi Selama Hidup
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.
·         Asuransi Selama Waktu Tertentu
Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.
·         Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
b.      Asuransi untuk keadaan tetap hidup
Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga yang lebih banyak pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
c.       Asuransi kombinasi
Yaitu penggabungan antara asuransi untuk keadaan kematian dan asuransi untuk keadaan tetap hidup. Pada asuransi ini perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran asuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.
d.      Asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan
Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.
3.      Asuransi dari marabahaya yang menimpa harta benda
a.       Asuransi dari kebakaran, pencurian, dan pengrusakan atau pemusnahan.
b.      Jaminan asuransi dari tanggung jawab sipil, pekerjaan, dan kecelakaan kerja.
c.       Jaminan asuransi dari kemacetan pembayaran.
4.      Asuransi sistem syariah
Prinsip utama dalam perasuransian syariah adalah ta’awanu ‘alal birri wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-takmin (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.[2]
Sistem asuransi syariah antara lain; Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Dalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) di investasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah).Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabaru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
C.    Asuransi dalam Pandangan Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan asuransi ini perlu ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada yang beranggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah SWT. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT
* $tBur `ÏB 7p­/!#yŠ Îû ÇÚöF{$# žwÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètƒur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyŠöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ

1 komentar: